KETUA POKER

Tampilkan postingan dengan label kabar kriminal sexsual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabar kriminal sexsual. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2019

Tarif 80 Juta Sekali Pakai, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tarif 80 Juta Sekali Pakai, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka



Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus porstitusi online.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostusi online terkait hasil dari pemeriksaan saudari Vanessa Angel dan mulai dari hari ini kami tetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini ,merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jmatim. Seteah diperiksa selama sembilan jam pada hari Senin (14/1) lalu, polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.

Perubahan status tersangka ini penyidik menemukan barangk bukti berupa foto dan video panas yang diduga merupakan artis cantik Vanessa Angel sendiri.

Luki menambahkan penetapan Vanessa Angel juga berdasarkan dari pendapat sejumlah ahli, seperti ahli pidana, bahasa, ITE, ahli dari Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, beberapa bukti juga saling mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang dilakukan VA.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.

Tarif 80 Juta Sekali Pakai, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka



Dengan penetapan ini, pihak Polda Jatim akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa Angel, sebagai tersangka.

"Untuk hari Senin pekan depan kita akan undang yang bersangkutan, untuk hadir ke Polda Jatim," katanya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta otentik yang memberatkan Vanessa Angel sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.




Artis yang sudah melalang buana di dunia hiburan tersebut dikenakan pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pertimbangan pasalnya, Vanessa Angel secara langsung mengeksploitasikan dirinya kepada muncikari.

Luki mengatakan pengiriman foto pribadi dari Vanessa Angel juga dia sebarkan sendiri kepada beberapa tersangka muncikari yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polda Jatim.




"Kemarin beberapa orang yang kami tangkap itu berdasarkan forensik. Dan sementara hasil ini baru saudari VA artis yang jadi tersangka," pungkasnya.

Senin, 22 Oktober 2018

Akibat PHP Seorang Wanita Dibunuh Tanpa Busana

Akibat PHP Seorang Wanita Dibunuh Tanpa Busana

Liputanmedansatu


Kasus pembunuhan sering kali terjadi akibat sakit hati, kini terjadi di Kota Binjai, soerang janda yang bernama Indri Lestari (40), ditemukan tewas tanpa busana dengan bersimpah darah.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Perumahan Royal Wahidin, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumber Mulyp Rejo , Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/10/2018)

Janda muda tersebut tewas dibunuh oleh kekasihnya (SW) dengan luka tikaman senjata tajam di bagian payudara, leher, perut dan kemaluan (alat vital).

Akibat PHP Seorang Wanita Dibunuh Tanpa Busana

Petugas Polres Binjai bergerak cepat melakukan penyelidikan, tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan berhasil di tangkap di rumahnya di Dusun II Kelurahan Pematang Permai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tadi malam.

Ketika di periksa oleh pihsk kepolisian, SW mengaku baru sekali melakukan hubugan badan. Dia mengenal Indri sudah selama 3 tahun tetapi melakukan hubungan suami istri baru satu kali. Indri di bunuh memakai pisau yang ada di rumah Indri sendiri.


Kini Kapolres Binjai melalui kanit Pidum Polres Binjai Ipda Hot Diatur Purba mengatakan pihaknya sedang mendalami lebih jauh apa motif dibalik pembunuhan tersebut dan kini jasad korban dibawa ke RSUD Djoelham untuk di otopsi.

Rabu, 03 Oktober 2018

Miris Seorang PSK Di Bunuh Dengan Cara Yang Mengerikan

Miris Seorang PSK Di Bunuh Dengan Cara Yang Mengerikan

beritasatumedan



Berita Kriminal-Jawa Tengah, Kabupaten Kendal 20/8/18, di daerah Ngaliyan seorang pemuda berinisial H yang masih berusia 16 tahun di tangkap polisi karena telah ketahuan membunuh seorang gadis yang bernama Ayu Kinanti alias Cinta, 22 tahun yang berprofesi sebagai seorang pemandu lagu di sebuah tampat karaoke dan juga berprofesi sebagai seorang PSK. Pemuda tersebut membunuh, karena dirinya merasa tidak merasa puas dengan layanan wanita tersebut.

Menurut pengakuan dari si pelaku,19 Agustus sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu dia sedang berkunjung ke Wisma Classic yang menjadi tempat bekerja korban dan pelaku langsung mengajak Cinta untuk berkencan, setelah mereka berkencan pelaku langsung membooking sebuah kamar dan langsung mengajak korban untuk pergi ke kamar.

Pada kencan pertama tersebut pelaku merasa tidak puas dan kesal karena dia tidak di layani dengan baik, itu sebabnya dia langsung merencanakan sebuah aksi pembunuhan," terang Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Lislianto.

Miris Seorang PSK Di Bunuh Dengan Cara Yang Mengerikan


Di hari berikutnya, pada kencan kedua mereka melalukan hubungan sex tersebut di sebuah kamar yang terdapat di tempat tersebut. Kemudian selesai melakukannya sekali, H meminta lagi kepada Cinta untuk melayaninya sekali lagi. Cinta pun sebenarnya mau, tetapi dia meminta H untuk membayar terlebih dahulu sebesar Rp.300.000 namun pelaku hanya mampu membayar sebesar Rp.200.000 karena dia hanya membawa uang Rp.200.000.

Cinta pun menolak diajak melakukan berhubungan kedua kali karena merasa uang yang di bayarkan pelaku tidak sesuai dengan yang dia minta. Pelaku yang sebenarnya sudah mempunyai niat jahat langsung mencekik leher korban, meski koran sudah melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit pelaku, pelaku terus mencekik dan menutup wajah korban dengan bantal. Karena kehabisan nafas korban pun langusung meninggal di hari itu juga.




Selanjutnya untuk menghilangkan sidik jari, pelaku menyiramkan oli ke sekujur tubuh korban dan kemudian tubuh korban ditutupi dengan selimut sebelum dia meninggalkan tempat tersebut," kata Kompol Donny Eko Listianto.