KETUA POKER

Selasa, 26 Maret 2019

Perkara Soal Pembangunan Jalan By Pass Balige dan Akses Bandara Sibisa Dibahas Melalui Sidang




KPPU kembali menggelar Persidangan Perkara Persekongkolan Tender di Medan tentang pembangunan jalan Balige By Pass dan pembangunan jalan Akses Bandara Sibisa.

Kepala KPPU, Ramli Simanjuntak mengatakan bahwa KPPU menjamin seluruh peroses pemeriksaan ini akan berjalan sesuai dengan prinsip "due process of law" dan berlangsung secara terbuka.

Dikatakan masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU dan melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa.




Sidang yang telah digelar pada Selasa (26/3) antara lain Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017.

Perkara Soal Pembangunan Jalan By Pass Balige dan Akses Bandara Sibisa Dibahas Melalui Sidang


Dan Perkara No. 18/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.

Untuk Perkara No. 13/KPPU-L/2018 Pihak terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT. Karya Agung Pratama Cipta, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.




Sedangkan Untuk Perkara No. 18/KPPU-L/2018 para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT. Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor I, PT. Razasa Karya sebagai Terlapor II dan Kelompok Kerja (POKJA) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 Sebagai Terlapor III.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih dan didampingi oleh Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi.

Agenda sidang hari ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.