KETUA POKER

Jumat, 14 Desember 2018

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Dengan Keputusan MK

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Dengan Keputusan MK




Yohana Susana Yembise mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkaint batas usia pernikahan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan revisi UU Perkawinan ini perlu memiliki pendekatan yang lebih untuk memilndungi anak karena akan menimbulkan dampak buruk bagi anak yang belum siap untuk berumah tangga dan memilki anak.

Bayangkan perempuan usia 15 tahun menikah dengan laki-laki 17 tahun, belum tamat sekolah, belum punya pekerjaan. Masih bergantung pada orangtuanya," tutur Yohana.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Dengan Keputusan MK




Anak yang belum cukup umur secara mental juga belum siap untuk menikah, karena orang dewasa saja terkadang kesulitan saat memiliki seorang anak.

MK menyebutkan Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat karena perkawinan anak semakin meningkat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 provinsi.




MK menilai perkawinan telah menghilangkan hak-hak anak yang seharusnya dilindungi oleh negara. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.




MK tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.