KETUA POKER

Rabu, 06 Maret 2019

Rantauprapat, Labuhanbatu Targetkan PBB-P2 Sebesar Rp 7,6 Milliar

Rantauprapat, Labuhanbatu Targetkan PBB-P2 Sebesar Rp 7,6 Milliar



Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Rantauprapat menargetkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp7,6 milliar di tahun 2019.

Bupati Labuhanbatu Ansi Suhaimi Dalimunthe menyampaikan akan memberikan hadiah kepada aparatur sipil negara yang memenuhi target PBB-P2, namun apabila tidak memenuhi target pajak akan memotong dana intensif.

Diharapkan untuk semua aparatur kecamatan, kelurahan dan desa harus bekerja optimal dalam pemyampaian SPPT PBB P-2 kepada masyarakat.




Penyampaikan ini lebih dikhususkan kepada pengusaha penjual telepon seluler dan pajak reklame di inti Kota Rantauprapat.

Selain itu, aparatur desa memperhatikan pembayaran pajak dari perkebunan. Menurutnya semakin banyak pajak yang diterima akan semakin besar pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.

Rantauprapat, Labuhanbatu Targetkan PBB-P2 Sebesar Rp 7,6 Milliar


"Aparatur penagih pajak harus tegas mengih. Kita harus tegas kepada para pengusaha dan pemilik reklame, jika ada yang tidak mau bayar kita tumbangkan saja," katanya.




Kepala Bapenda Labuhanbatu, Tomi Harahap menjelaskan, daftar himpunan ketetapan PBB-P2 pada Tahun 2019 berjumlah 79 item, dengan nilai ketetapan sebesar Rp7.6 milyar dengan perincian, Kecamatan Rantau Utara SPPT 17.830 lembar Ketetapan sebesar Rp2,774 milyar, Kecamatan Rantau Selatan, SPPT sebanyak 17.158 lembar dengan ketetapan sebesar Rp2,468 milyar, Kecamatan Bilah Hilir, SPPT 12.408 lembar, ketetapan sebesar Rp596,19 juta.

Selanjutnya, Kecamatan Bilah Hulu, SPPT 10.682 lembar, ketetapan sebesar Rp734 juta, Kecamatan Panai Hulu, SPPT 6.470 lembar, ketetapan sebesar Rp242,8 juta, Kecamatan Pangkatan, SPPT sebanyak 4.926 lembar, ketetapan sebesar Rp323,7 juta.




Kecamatan Bilah Barat, SPPT sebanyak 3.663 lembar, nilai ketetapan sebesar Rp157,1 juta, Kecamatan Panai Tengah, SPPT sebanyak 3.323 lembar, ketetapan sebesar Rp193,2 juta- dan Kecamatan Panai Hilir dengan jumlah SPPT sebanyak 2.844 lembar dengan nilai ketetapan sebesar Rp116,3 juta.

Ia menyampaikan ada penambahan jumlah SPPT dibandingkan dengan tahun 2018, yakni berjumlah 76.995 lembar dengan total nilai ketetapan sebesar Rp7,436 milyar. Dari data itu terdapat penambahan jumlah SPPT sebanyak 2.309 lembar dengan selisih ketetapan sebesar Rp170 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.